Tugas dan Fungsi

Pengadilan Agama Rembang sebagai pengadilan tingkat pertama dan kawal depan Mahkamah Agung RI mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:

 

Tugas Pokok :

Bertugas dan berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, serta wakaf, zakat, infaq, dan shodaqoh, serta ekonomi syari'ah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Pengadilan Agama Rembang mempunyai Fungsi antara lain sebagai berikut :

 1.  Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta Penyitaan dan Eksekusi;
 2.  Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, serta Administrasi peradilan lainnya;
 3.  Memberikan pelayanan Administrasi Umum pada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama;
 4.  Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah apabila diminta, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
 5.  Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan Penetapan Waris atas harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
 6.  Waarmerking, Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan Deposito/Tabungan, Pensiun, dan sebagainya;
 7.  Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, melakukan pengawasan terhadap Advokat/Penasehat Hukum; serta
 8.  Memberikan istbat kesaksian Rukyatul Hilal dalam penentuan awal bulan Ramadhan.